Hadis Rasulullah tentang Jual Beli. Artinya: Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai. (HR. Ibnu Maajah). Artinya: Tidak Sah jual beli kecuali pada barang yang dimiliki. (HR.
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mtsanna] Telah menceritakan kepada kami [Wahb] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Ma'bad] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Dalam perjalanan yang kami lakukan, kami singgah di suatu tempat, lalu datanglah seorang wanita dan berkata, "Sesungguhnya ada seorang kepala kampung sakit, sementara orang-orang kami sedang tiada.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abdullah bin Jabar], berkata; aku mendengar [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tanda iman adalah mencintai (kaum) Anshar dan tanda nifaq adalah membenci (kaum) Anshar". [Bukhari]
Jawami’u al-Kalim v4.5 menyimpulkan: shaduq, hasan al-hadis. Saya cukup heran dengan kesimpulan Jawami’u al-Kalim ini sebab tidak ada yang mentsiqahkan kecuali Ibnu Hibban yang secara umum tidak diterima tautsiq -nya kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Pujian Syu’bah hanya dalam masalah ibadah, begitu juga sepertinya komentar Ahmad bin
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
hadits dari abu sa id al khudri